Hukum wanita memakai parfum/wangi"an (selain untuk SUAMI) adalah HARAM MUTLAQ ,
Seperti yg d terangken dlam salah satu hadits yang berbunyi
1- َﻳُّﻤَﺎ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﺍﺳْﺘَﻌْﻄَﺮَﺕْ ﻓَﻤَﺮَّﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﻮْﻡٍ ﻟِﻴَﺠِﺪُﻭﺍ ﻣِﻦْ ﺭِﻳﺤِﻬَﺎ ﻓَﻬِﻲَ ﺯَﺍﻧِﻴَﺔٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai ,maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad.
2- ﺃﻳﻤﺎ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺗﻄﻴﺒﺖ ﺛﻢ ﺧﺮﺟﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻟﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻟﻬﺎ ﺻﻼﺓ ﺣﺘﻰ ﺗﻐﺘﺴﻞ
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.
” Hadits riwayat Ahmad, 2/444; syaikh Al-Albani menshahihkannya dalan Shahihul Jami’ no.2703
Dari 2 hadits di atas cukuplah kita menarik kesimpulan bahwa betapa
Besarnya dosa seorang prempuan yang selalu mengumbar aurat besrta wangi"annya untuk menarik lawan jenisnya , hingga menimbulkan nafsu syahwatnya ,
Hanya karena ingin di puja dan di , ,puji
sehingga dalam hadits d atas di samaken dengan seorang PELACUR ,
Na'udzu billah tsumma na'udzu billah ,
Salam ukhwah
#maritafakkur
M EFENDI
M AQIL CHOIRY
ACHO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar